Sabtu, 22 April 2017

Menolak Tunduk, Menagih Keadilan

Dahlan Pasca Putusan Vonis Hakim
Dari mengikuti pembacaan putusan sidang pelepasan aset PWU Jumat siang (21/4), tidak satu pun unsur dakwaan pidana korupsi dan menerima aliran dana ke mantan dirut PWU Dahlan Iskan yg bisa dibuktikan di pengadilan

Majelis hakim hanya memutuskan vonis atas dakwaan subsider yakni terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam pertimbangan majelis, selaku dirut, terdakwa seharusnya mengawasi dan menanyakan langsung kepada bawahannya ttg implementasi keputusan perusahaan atas pelepasan aset.

Terdakwa dinilai hakim tidak mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Terdakwa membiarkan terjadinya pelanggaran prosedur dan asas kehati-hatian (prudential)
akibatnya aset lepas dengan nilai di bawah harga pasar dan NJOP sehingga merugikan PWU
dan menguntungkan pembeli aset PWU.

Padahal semua proses pelepasan itu diputuskan lewat prosedur RUPS. Bahkan, agar tidak berpontensi kena masalah hukum, direksi atas inisiatif pak Dahlan, meminta pendapat dan persetujuan DPRD Jatim saat itu.

Jika pertimbangan hakim atas kesalahan pak dahlan semata2 menjual aset rugi, maka semua pelaksana program restrukturisasi aset (penjualan aset yg membebani) pemerintah, BUMN, korporasi, hingga BUMD harus bersalah. Karena, tidak pernah ada cerita restrukturisasi aset di Indonesia dan dunia mencapai recovery di atas 100% (harga jual di atas harga pasar/NJOP). Karena tujuan restrukturisasi aset bukan cari untung, tapi melepas liabilities (beban cash flow)

Yang paling menyolok mata tentu mantan pejabat2 BPPN harus masuk penjara sekarang juga. Karena mereka menjual ratusan triliun aset bank bermasalah jauh di bawah harga pasar. recovery asset hanya 34%, sepertiga harga pasar

Lalu, yang juga hakim ingkari adalah kesaksian ahli keuangan dan korporasi bahwa upaya menjual aset di bawah harga pasar adalah keputusan bisnis, agar perusahaan tidak makin merugi karena itu aset2 itu jelek. Itu terbukti jelas di laporan keuangan PWU yang mencatat keuntungan di akhir periode.

Dan yang paling aneh tentu saja yg dinyatakan dan disesali pak dahlan di akhir sidang. Ternyata UU PT sama sekali tidak digubris. Padahal, dalam kesaksiannya, mantan ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan bahwa pengelolaan BUMN dan BUMD sudah diatur jelas. Hamdan menyebut, posisi PWU karena sudah menyandang status sebagai PT maka tunduk terhadap undang-undang PT.

Jadi, dengan tetap divonisnya Dahlan karena melaksanakan ketentuan RUPS, maka bagi semua pemimpin perusahaan yg terkait dgn penggunaan uang negara, setiap saat bisa masuk penjara, karena secara semena-mena bisa dinilai teledor dan membiarkan kerugian.

Dinukil dari FP Catatan Dahlan Iskan


EmoticonEmoticon