Hukum orang yang meninggalkan sholat diperinci sebagai berikut:
1. Apabila orang yang sudah diwajibkan mengerjakan sholat fardhu dan meyakini bahwa sholat wajib lima waktu hukumnya tidak wajib, padahal ia tahu akan kewajibannya meninggalkan sholat fardhu tersebut maka, semua ulama' sepakat bahwa orang tersebut dihukumi murtad, keluar dari agama Islam. Wal iyadzu billah minarriddah (semoga Alloh melindungi kita dari kemurtadan).
Refrensi:
1. باب في حكم تارك الصلاة
(إن ترك) مكلف عالم أو جاهل لم يعذر جهله - الى ان قال - (الصلاة) المكتوبة عن وقت الضرورة (جاحدا وجوبها) او وجوب ركن مجمع عليه منها (كفر) إجماعا
(تحفة المحتاج شرح المنهاج ج: ٣ ص: ٩٣)
2. وأما تارك الصلاة فإن كان منكرا لوجوبها فهو كافر بإجماع المسلمين خارج من ملة الإسلام إلا أن يكون قريب عهد بالإسلام ولم يخالط المسلمين مدة يبلغه فيها وجوب الصلاة عليه
(شرح صحيح المسلم ج: ٢ ص:٧٠)
3. والردة ثلاثة أقسام : إعتقادات وأفعال وأقوال, وكل قسم يتشعب شعبا كثيرة. فمن الأول : الشك فى الله –إلى أن قال- أو نفى وجوب مجمع عليه كذلك كالصلوات الخمس
(سلم التوفيق ص: ٧-٨).
Sedangkan apabila ia meninggalkan sholat karena tidak mengetahui akan kewajibannya, semisal orang-orang yang baru masuk Islam dan belum mengetahui kewajiban sholat lima waktu atau orang-orang yang tinggal jauh dari lingkungan orang-orang islam dan ulama' sehingga tidak mengetahui kewajiban sholat lima waktu maka orang-orang tersebut tidak dihukumi murtad.
Refrensi:
1. قوله: (أو جاهل لم يعذر) اي أما من أنكره جاهلا لقرب عهده بالإسلام أو نحوه ممن يجوز أن يخفى عليه كمن بلغ مجنونا ثم افاق او شيئا بعيدا عن العلماء فليس مرتدا
(حاشية الشرواني على شرح تحفة المحتاج ج: ٣ ص: ٩٣)
2. أما من أنكر ذلك جاهلا لقرب عهده بالإسلام، أو نحوه ممن يجوز خفاؤه عليه، أو نشئه ببادية بعيدة عن العلماء فلا يكون مرتدا بل يعرف وجوبها، فإن عاد بعده صار مرتدا.
(نهاية المحتاج ج: ٢ ص: ٤٢٨)
2. Apabila orang yang wajib mengerjakannya setelah ia mengetahui tentang kewajibannya dengan sengaja dan tanpa adanya udzur meninggalkannya karena malas, namun tetap meyakini bahwa sholat lima waktu hukumnya wajib, maka menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i dan juga merupakan pendapat mayoritas ulama' orang tersebut tidak dihukumi murtad.
فرع : في مذاهب العلماء فيمن ترك الصلاة تكا سلا مع اعتقاده وجوبها:
فمذهبنا المشهور ما سبق أنه:
يقتل حدا ولا يكفر وبه قال مالك والأكثرون من السلف والخلف.
(المجموع شرح المهذب ج: ٣ ص: ١٦)
Sebagian dalil yang mendasari pendapat ini adalah hadits nabi ;
خَمْسُ صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى ، مَنْ أَحْسَنَ وُضُوءَهُنَّ وَصَلاهُنَّ لِوَقْتِهِنَّ وَأَتَمَّ رُكُوعَهُنَّ وَخُشُوعَهُنَّ كَانَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ ، وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَيْسَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
"Lima sholat yang Alloh Ta'ala wajibkan, Barang siapa yang membaguskan wudhunya dan shoalat pada waktunya serta menyempurnakan ruku' dan khusyu'nya, maka janji Alloh akan mengampuninya. Dan barang siapa yang tidak melaksanakannya maka tidak ada janji Alloh kepadanya. Jika Dia kehendaki, Dia akan mengampuninya, dan jika Dia menghendaki Dia akan mengadzabnya."
Dari hadits diatas ulama' memahami, Jika memang orang yang meninggalkan sholat itu dihukumi murtad, yang berarti dia dianggap sebagai orang kafir, tentu tak ada pilihan lain selain mengadzabnya, karena tak ada ampunan bagi orang kafir. Pendapat ini juga berdasarkan keumuman hadits nabi ;
مَنْ مَاتَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Barangsiapa yang mati dalam keadaan meyakini bahwa Tiada Tuhan selain Alloh, maka ia akan masuk surga." (HR. Shohih Muslim, no.26)
Berdasarkan keumuman dari hadits diatas, orang yang meninggalkan sholat masih tetap bisa masuk surga setelah ia menjalani hukumannya dineraka atau setelah ia mendapat pengampunan dari Alloh. Semenjak dahulupun orang-orang Islam yang meninggalkan sholat masih memiliki bagian dalam harta warisan dan harta yang ia tinggalkan juga bisa diwarisi, seumpama mereka dihukumi kafir, tenta mereka tidak dapat mewarisi dan menjadi ahli waris harta orang islam.
Meskipun menurut jumhur ulama' orang yang meninggalkan sholat karena malas tidak dihukumi murtad, namun meninggalkan sholat dengan sengaja termasuk dosa besar. Hal ini didasarkan pada ancaman berat bagi orang-orang yang meninggalkannya. Diantaranya adalah firman Alloh ;
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?, mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan sholat." (Q.S. Al-Mudatstsir : 42-43)
# Kesimpulannya, orang sudah diwajibkan mengerjakan sholat wajib lima waktu, setelah mengetahui kewajibannya, lalu meninggalkannya dengan sengaja dengan meyakini bahwa sholat lima waktu hukumnya tidak wajib, maka ia dihukumi murtad menurut kesepakatan ulama'. Sedangkan apabila ia meninggalkannya karena malas, namun tetap meyakini kewajibannya, maka ia tidak dihukumi murtad, dan tetap dihukumi sebagai seorang muslim menurut pendapat jumhur ulama' Madzhab Syafi'i.
Wallahu A'lam

EmoticonEmoticon