Panduan Qurban dan Aqiqah |
Kata Pengantar oleh MUI Kabupaten Mojokerto
Kami sangat bersyukur dan bahagia atas kepekaan dan kreatifitas lembaga bahtsui Masall Cabang Mojokerto terkait ibadah qurban yang setiap bulan dzulhijjah tahun hijriyah dilakukan oleh umat Islam khususnya warga NU di kabupaten mojokerto.
Bahasan qurban ini sebenarnya secara tuntas sudah diuraikan oleh para ulama, salaf, dalm kitab-kitab fiqih Mu'tabar semisal; Fathul Qarîb, Al Bajûri, Fathul Mu'în, I'anatut ThÔlibîn, Fathul Wahâb dan lain-lain, namun dalam tataran praktek berqurban dan cara penyembelihannya warga NU dan umat Islam pada umumnya masih tetap memerlukan bimbingan dari ulama NU agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang berakibat hukum tidak sahnya penyembelihan hewan qurban.
Semangat berqurban disetiap masjid dan musholla akhir akhir ini menjadi fenomena umum dikalangan masyarakat, yang dalam implementasinya berupa arisan qurban dihampir setiap masjid desa, di sisi lain juga ada fenomena penjualan kulit hewan qurban untuk biaya operasional dan sebagainya, yang semuanya itu membutuhkan arahan dan penjelasan status hukumnya. Dengan demikian umat islam dalam berqurban dan penyembelihan hewan qurban tetap berdasar ilmu atas bimbingan para ulama NU.
EmoticonEmoticon